Persiapan Pemungutan Suara

 

Persiapan Pemungutan Suara

 

 

Kegiatan Persiapan

1.     Pemberitahuan Pemungutan Suara

a. a. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut: 

1.     Pengumuman  hari,  tanggal,  dan  waktu  pelaksanaan pemungutan suara dan waktu kedatangan Pemilih di TPS, dilakukan berdasarkan tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa.

2.     Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU .

3.     Ketua  KPPS  dibantu  anggota  KPPS  mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan  disampaikan  kepada  PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.

4.     Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul: 

a)  07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat; 

b)  08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat; 

c)  09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat; dan 

d)  10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat

5.     apabila Pemilih datang tidak sesuai jadual, namun masih dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya. 

6.     kemudahah bagi penyandang disabilitas tercantum Dalam  formulir  Model  C.PEMBERITAHUAN-KPU  

7.     Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU. 

 

8.     Jika Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU  kepada  orang  terpercaya  yaitu keluarganya  dan  meminta  orang  tersebut  untuk menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU. 

9.     jika Pemilih dan keluarga Pemilih tidak berada di tempat  tinggalnya,  ketua  KPPS  atau  anggota  KPPS menyampaikan foto/dokumen elektronik formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU  kepada  Pemilih  melalui  aplikasi pesan atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private/personal yang diketahui oleh Ketua KPPS atau anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut.

 

10. Apabila  sampai  dengan  3  (tiga)  Hari  sebelum  Hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir  Model  C.PEMBERITAHUAN-KPU,  Pemilih  yang bersangkutan  dapat  meminta  formulir  Model C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada ketua KPPS atau anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dengan tata cara:

a)     Pemilih  menunjukkan  KTP-el  atau  Suket  yang bersangkutan kepada ketua KPPS atau anggota KPPS;

b)    Ketua KPPS atau anggota KPPS melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dalam formulir Model A-Daftar  Pemilih  dan/atau  melalui  laman cekdptonline.kpu.go.id.

c)     Apabila berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, ketua KPPS atau anggota KPPS memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada Pemilih yang bersangkutan

 


Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | tps pringgabaya Template | tps pringgabaya
Copyright © 2011. tpspringgabaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by tps pringgabaya
Proudly powered by Blogger