Penyiapan TPS (Tempat Pemungutan Suara)

 

Persiapan


Penyiapan TPS

Penyiapan Lokasi TPS

1)    Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi TPS.

2)    Lokasi TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup seperti:

(a)  ruangan/gedung sekolah;

(b) balai pertemuan masyarakat;

(c)  ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya; dan

(d) gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya;

b) tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;

c) ukuran paling kurang panjang 10 meter, 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

d) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

 

3) Pembuatan  TPS  seusuai poin 2) huruf a harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.

4) pembuatan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.

5) Jika terjadi bencana alam, gangguan keamanan/kerusuhan atau kondisi lainnya di luar kuasa Pemilih yang menyebabkan:

a)   Pemilih dalam DPT dipindahkan dari tempat asalnya;

b) dan/atau KPPS tidak dapat membangun TPS pada lokasi semula, KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS berkoordinasi dengan pihak berwenang termasuk Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk menyiapkan TPS di lokasi tempat Pemilih dipindahkan.


Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | tps pringgabaya Template | tps pringgabaya
Copyright © 2011. tpspringgabaya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by tps pringgabaya
Proudly powered by Blogger