| Persiapan |
Penyiapan
TPS
Penyiapan
Lokasi TPS
1) Ketua
KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi TPS.
2) Lokasi
TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) dapat
dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup seperti:
(a) ruangan/gedung
sekolah;
(b) balai
pertemuan masyarakat;
(c) ruangan/gedung
tempat pendidikan lainnya; dan
(d) gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk
halamannya;
b) tidak
dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
c) ukuran
paling kurang panjang 10 meter, 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi
setempat tanpa merusak lingkungan.
d) harus
sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara.
3) Pembuatan TPS seusuai
poin 2) huruf a harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang
atas gedung/kantor tersebut.
4) pembuatan
TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
5) Jika
terjadi bencana alam, gangguan keamanan/kerusuhan atau kondisi lainnya di luar
kuasa Pemilih yang menyebabkan:
a) Pemilih dalam DPT dipindahkan
dari tempat asalnya;
b) dan/atau KPPS tidak dapat
membangun TPS pada lokasi semula, KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS berkoordinasi
dengan pihak berwenang termasuk Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu untuk
menyiapkan TPS di lokasi tempat Pemilih dipindahkan.
Posting Komentar