Kegiatan Persiapan
1.
Pemberitahuan Pemungutan Suara
a. a. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari,
tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah
kerjanya, paling lambat 5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pengumuman hari, tanggal,
dan waktu pelaksanaan pemungutan suara dan waktu kedatangan Pemilih
di TPS, dilakukan berdasarkan tata cara yang lazim digunakan di kelurahan/desa.
2.
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat
pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di
wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal
Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU .
3.
Ketua KPPS dibantu anggota
KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada angka 2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip
dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi
pengembalian formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
4.
Pengaturan waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar
dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 (empat) kelompok jadwal kehadiran yang
diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
secara proporsional, yaitu pukul:
a)
07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
b)
08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
c)
09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat; dan
d)
10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat
5.
apabila Pemilih datang tidak sesuai jadual, namun
masih dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d.
13.00 waktu setempat), KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam
menggunakan hak pilihnya.
6.
kemudahah bagi penyandang disabilitas tercantum
Dalam formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
7.
Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan
formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
8.
Jika Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya,
ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir Model
C-PEMBERITAHUAN-KPU kepada orang
terpercaya yaitu keluarganya dan
meminta orang tersebut
untuk menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.
9.
jika Pemilih dan keluarga Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya,
ketua KPPS atau
anggota KPPS menyampaikan
foto/dokumen elektronik formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU kepada
Pemilih melalui aplikasi pesan atau surat elektronik atau
media internet lainnya yang bersifat private/personal yang diketahui oleh Ketua
KPPS atau anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil
pengiriman pesan tersebut.
10. Apabila sampai
dengan 3 (tiga)
Hari sebelum Hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang
belum menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Pemilih
yang bersangkutan dapat meminta
formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
kepada ketua KPPS atau anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari
Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dengan tata cara:
a) Pemilih menunjukkan
KTP-el atau Suket
yang bersangkutan kepada ketua KPPS atau anggota KPPS;
b) Ketua
KPPS atau anggota KPPS melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum
menerima formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dalam formulir Model A-Daftar Pemilih
dan/atau melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
c) Apabila
berdasarkan hasil pengecekan nama Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, ketua
KPPS atau anggota KPPS memberikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU kepada
Pemilih yang bersangkutan